Komnas PA berpendapat bahwa kata anjay dapat mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang. pengguna yang memakai kata "anjay" dan dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal, dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Heleeeh..hal hal kek ginian aja ribut!!..pdhal masih buanyak masalah di negara ini yg jauuh lebih bermanfaat untuk diributin. Contoh: rasisme trhadap etnis tertentu, korupsi, pelecehan seksual, radikalisme dan dasih buanyak lagi..
Hadehh..
Kapan Indonesia mau maju klo kek gini..ðŸ˜ðŸ˜
Cewekcantik beautyfulgirl Hotgirl cute cutegirl beauty WanitaCantik cantik sexy sexygirl nsfw bikinigirl koreangirls sweetie blondegirl bukanbokep lovely face pure beauty No nude pics
Tidak ada komentar:
Posting Komentar